Sabtu, 25 Februari 2012

Angin Membawa Kabar


Tak seketika kita berpikir akan pahitnya hidup, pun tak ayal mengayal dalam hidup yg nyata.
Selepas rinduku yg tertanam dipadang cinta, tersiram air suci yg tmpak putih ketika itu.
Angin kabarkanlah aku pada dia, bahwasanya diriku baik disini. Dan antarkanlah aroma cintanya padaku tuk obat ampuh rindu pribadi padanya. Penat terasa raga itu, selaksak talas liar ditelan mentah-mentah. Layaknya kisah ramayana dipanggung ceritera lama.
Aah, lama-lama tercurah dalam kertas hidup, kisah sang petualang mengenal dunia rasa yg tlah terbentuk sejak jaman nabi adam.
Lembaran baru ku kutip tepat diantara perang hebat bak panah tertancap dalam palung samudra.
Singkat torehan hati, terlalu pagi ku bersamanya biarkan kisah ini berlanjut tuk semestinya sampai pada akhirnya kubahagia.
Tak luas harapku ,ketika ia btuh aku ada disampingnya. (cilegon, 24 september 2010)

Smile for Love


Sekutip Karya, senyum…
Kuasa senyummu sadarkanku bahwa dirimu memiliki paras elok nan anggun.
Tersembunyi sesuatu dibalik senyummu yang indah, saat kudekati tubuhmu.
Hembusan angin yang membawa wewangian dari tubuhmu mengingatkanku pada sang putri dari timur kerajaan mesir.
Kususuri benak hatimu perlahan demi perlahan diam secara diam, hati lapang yang terpuji itu menampakkan sinarnya pada diriku.
Silau bak surya terbit dari timur, keindahan itu buatku tertegun, diam, sunyi karena sifat lapang dari hatimu.
Ku tak pernah tahu sebelumnya tentang dirimu itu, sejak dulu kucintaimu bagai aroma melati mengelilingi sang putri.
Telah kutemukan sosok dari pribadimu yang selama ini kukenal.
Namun, kesempatan itu tlah sirna sudah bagai bulan menghilang ditengah badai malam yang terjadi.
Ku harap kita bisa merajut tenun persahabatan yang terjalin dengan benang sutra, tersirami pewarna syurga motif nan khas ditimur tengah.
Rasanya belum pantas diriku mengenalmu lebih dekat, karena peristiwa itu.
Tetapi selimut tenun itu kuharap menggantikan kesalahan yang pernah kubuat.
Kukan selalu ingat itu akan masa lalu tentang kedekatan kita, yang termashyur sampai negeri kelahiran kahlil gibran.
(cilegon, 25 september 2010)

Teori Dramatisme - Ilmu Komunikasi

Teori dramatisme adalah teori yang mencoba memahami tindakan kehidupan manusia sebagai drama. Dramatisme menggambarkan kehidupan sebagai sebuah drama, menempatkan suatu fokus kritik pada adegan yang diperlihatkan oleh berbagai pemain. Hal nya dalam drama, adegan dalam kehidupan adalah penting dalam menyingkap motivasi dan pengalaman hidup manusia.
Asumsi Teori Dramatisme

1. Manusia adalah hewan yang menggunakan simbol. Beberapa perilaku yang dilakukan manusia dimotivasi oleh naluri hewan yang ada dalam dirinya dan beberapa hal lainnya dimotivasi oleh simbol-simbol. Dari semua simbol yang digunakan manusia yang paling penting adalah bahasa.
2. Bahasa dan simbol membentuk sebuah sistem yang sangat penting bagi manusia. Sapir dan Whorf (1921; 1956) menyatakan bahwa sangat sulit untuk berfikir mengenai konsep atau objek tanpa adanya kata-kata bagi mereka. Jadi, orang dibatasi (dalam batas tertentu) dalam apa yang dapat mereka pahami oleh karena batasan bahasa mereka. Ketika manusia menggunakan bahasa, mereka juga digunakan oleh bahasa tertentu. Ketika bahasa dari suatu budaya tidak mempunyai simbol untuk motif tertentu, maka pembicara yang menggunakan bahasa tersebut juga cenderung untuk tidak memiliki motif tersebut. Kata-kata, pemikiran, dan tindakan memiliki hubungan yang sangat dekat satu sama lain.
3. Manusia adalah pembuat pilihan. Dasar utama dari dramatisme adalah pilihan manusia. Hal ini ada hubungannya dengan konseptualisasi akan agensi (agency), atau kemampuan aktor sosial untuk bertindak sebagai hasil pilihannya.

Dramatisme sebagai Retorika Baru
Dramatisme merupakan retorika baru, bedanya dengan retorika lama adalah retorika baru lebih menekankan pada identifikasi dan hal ini dapat mencakup faktor-faktor yang secara parsial “tidak sadar” dalam mengajukan pernyataannya. Disamping itu retorika lama lebih menekankan pada persuasi dan desain yang terencana.

Proses Rasa Bersalah dan Penebusan
Konsubstansiasi, atau masalah mengenai identifikasi dan substansi, berhubungan dengan siklus rasa bersalah/penebusan karena rasa bersalah dapat dihilangkan sebagai hasil identifikasi dan pemisahan. Bagi Burke, proses rasa bersalah dan penebusan mengamankan keseluruhan konsep simbolisasi. Rasa bersalah (tekanan, rasa malu, rasa bersalah, rasa jijik, atau perasaan yang menyebalkan lainnya) adalah motif utama untuk semua aktifitas simbolik, dan Burke mendefinisikan rasa bersalah secara luas untuk mencakup berbagai jenis ketegangan, rasa malu, rasa bersalah, rasa jijik, atau perasaan yang tidak menyenangkan lainnya. Hal yang sama dalam teori Burke adalah bahwa rasa bersalah adalah sifat intrinsik yang ada dalam kondisi manusia. Karena itu jika kita terus merasa bersalah, kita juga terus berusaha untuk memurnikan diri kita sendiri dari ketidaknyamanan rasa bersalah. Proses merasa bersalah dan berusaha untuk menghilangkannya ada di dalam siklus Burke, yang mengikuti pola yang dapat diprediksi:
1. Tatanan atau hierarki (peringkat yang ada dalam masyarakat terutama karena kempuan kita untuk menggunakan bahasa).
2. Negatifitas (menolak tempat seseorang dalam tatanan sosial; memperlihatkan resistensi).
3. Pengorbanan (cara dimana kita berusaha untuk memurnikan diri kita dari rasa bersalah yang kita rasakan sebagai bagian dari menjadi manusia). Ada dua metode untuk memurnikan diri dari rasa bersalah, dengan menyalahkan diri sendiri) dan pengkambinghitaman (salah satu metode untuk memurnikan diri dari rasa bersalah, dengan menyalahkan orang lain).
4. Penebusan (penolakan sesuatu yang tidak bersih dan kembali pada tatanan baru setelah rasa bersalah diampuni sementara).

Pentad
Selain mengembangkan teori dramatisme, Burke menciptakan suatu metode untuk menerapkan teorinya terhadap sebuah pemahaman aktifitas simbolik. Metode tersebut adalah pentad (metode untuk menerapkan dramatisme). Hal-hal ini yang diperhatikan untuk menganalisis teks simbolik, yaitu:
1. Tindakan (sesuatu yang dilakukan oleh seseorang).
2. Adegan (konteks yang melingkupi tindakan).
3. Agen (orang yang melakukan tindakan).
4. Agensi (cara-cara yang digunakan untuk melakukan tindakan).
5. Tujuan (hasil akhir yang dimiliki agen dari suatu tindakan).
6. Sikap (cara dimana agen memosisikan diri relative terhadap elemen lain).
Kita menggunakan pentad untuk menganalisis sebuah interaksi simbolik.

DAFTAR PUSTAKA
West, Richard, 2008. Pengantar Teori Komunikasi, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Richard West, Lynn H. Turner, Pengantar teori komunikasi, Analisis dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Humanika.




cat: Untuk referensi


Perjanjian Internasional

A. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh, perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.

Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

2. Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.

3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.

4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

5. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.

6. Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

7. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

B. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat klasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Isinya
a. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
c. Segi hukum.
d. Segi batas wilayah.
e. Segi kesehatan.
Contoh :
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD

2. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
- Status kewarganegaraan Indonesia - RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

3. Berdasarkan Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek
hukum internasional.
b. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
c. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi
internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.

4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
a. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, Perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.

5. Berdasarkan Fungsinya.
a. Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
b. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.

C. Istilah Istilah Perjanjian Internasional
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perjanjian internasional merupakan hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Hal ini disebabkan karena lebih menjamin kepastian hukum. Kedudukan perjanjian internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah.

Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
3. Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
5. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
6. Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
7. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
8. Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.
9. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
10. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
11. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi.
12. Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
13. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

D. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.

2. Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.

3. Tahap Ratifikasi (Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi suatu naskah perjanjian internasional di negara tersebut.
Ketiga sistem ratifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif, yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI.
b. Sistem ratifikasi oleh badan legislatif, yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislatif. Misalnya adalah Honduras, Turki, dan Elsalvador.
c. Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif), yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi. Misalnya Amerika Serikat, Perancis, dan Indonesia.
Indonesia menganut sistem ratifikasi campuran, yaitu ada peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam meratifikasi perjanjian internasional. Dalam UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Di Indonesia ratifikasi dengan undang-undang harus terdapat persetujuan Presiden dan DPR secara bersama-sama terhadap perjanjian internasional. Ratifikasi dengan keputusan Presiden hanya mengisyaratkan adanya persetujuan Presiden terhadap perjanjian tersebut. Dasar hukum sistem ratifikasi di Indonesia, terdapat dalam undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Perjanjian internasional yang dapat diratifikasi dengan keputusan Presiden, diantaranya yaitu perjanjian induk yang berkaitan dengan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan teknik perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, serta penghindaran pajak berganda dan kerjasama perlindungan penanaman modal.
Ratifikasi melalui undang-undang dapat dilakukan terhadap perjanjian internasional yang menyangkut materi-materi di bawah ini,
a. Politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
a. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI.
b. Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
c. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
d. Pembentukan kaidah hukum baru.
e. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA
http://panmohamadfaiz.com/2008/01/02/perjanjian-internasional-2/
Dikutip tertanggal 08, juni 2011 pukul 09.18
http://renggap.co.cc/perjanjian-internasional/
Dikutip tertanggal 08, juni 2011 pukul 09.22




cat: Untuk referensi


Jangan Lupakan G30S PKI

Apa sih G30 S PKI itu ??? Pasti para Sob-x udah pada tahu tentang peristiwa berdarah yang terjadi tahun 1965 itu, tepat pada hari ini peringatan G 30 S PKI kembali terkenang. Sudah sejak lama sejarah ini kembali dibicarakan dan dipertanyakan. Apa ya sebabnya ?
Sejarah G30S PKI ternyata masih simpang siur karena belum ada kejelasan dari pihak yang terkait tentang kasus ini. Padahalkan udah lewat dari 46 tahun yang lalu. Nah, sebagai generasi muda apa perlu kita melupakan sejarah di era Soekarno ini ? Secara kita sering dibuat bingung oleh sumber informasi yang kadang menyesatkan pemahaman sejarah nasional ini.
So, bagaimana ya pendapat sob-x tentang kasus ini ? Dimulai dari Bob Slamet yang mengatakan. “Nggak karena jika kita melupakan sejarah berarti kita enggak bisa mengambil pelajaran dari peristiwa masa lampau tersebut,” kata Bob yang sedang praktek industri di Polda Banten ini. Sepakat bob, kayak pepatah yang mengatakan Bangsa yang beradab adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya.
Komentar Bob pun disahut oleh Didi Farrel. “Nggak akan melupakan, walaupun sudah lama tapi tetap saja menjadi sejarah dan wajib mengenang semua pahalwan pada saat itu,” ungkap didi.

Ada juga sob-x yang masih galau tentang G30S PKI. “Nggak tau, bingung. Coba lahir dari dulu, mungkin tau kali yah ?,”ujar Azrika Raha sambil cekikikan.
Ternyata kudeta yang melibatkan enam pejabat tinggi militer Indonesia ini, sangat penting untuk diingat. Para pelaku sejarah emang udah berusaha mengungkapnya sampai tuntas walaupun masih simpang siur. Kita harus menghargai jasa mereka, minimalnya dengan mengingat dan mencari seluk beluk peristiwa yang melibatkan Partai Komunis Indonesia ini.
Termasuk Nanda Satria yang kabarnya masih penasaran “Nggak lah, gue masih penasaran sama peristiwa G30S PKI,” tutur cowok yang hobi sama silat ini.
Sejarah emang jadi hal penting buat kita jadikan pelajaran dan kenangan. Karena kita juga punya tugas buat tell story sama anak and cucu-cicit kita. “Sejarah G 30 S PKI juga masih bisa diceritain ke anak cucu kita. Itukan masih termasuk sejarah bangsa kita. Dimana dalam masanya banyak banget pahlawan bangsa ini yang berguguran dimedan kemerdekaan,” tutup Kiki yang juga mengajar Bahasa Inggris ini.

Life Guard, Anyer !

Anggota BSC berfoto bersama disela-sela menjaga pantai
Pantai merupakan salah satu tempat wisata yang menarik sekaligus wahana alam yang indah, dengan berbagai fasilitas yang dapat di bangun di sekitarnya. Tentu keamanan, kebersihan dan kenyamanan menjadi barang mahal yang perlu di jaga.
Berangkat dari itu Bandulu Surfing Club (BSC) berdiri. Komunitas yang berdiri 2005 ini di bangun oleh mamad atau yang akrab di sapa ekeng. Hal ini dibuktikan oleh BSC dengan menjaga keamanan tamu berwisata saat berenang ataupun saat santai di pinggiran pantai, kebersihan yang selalu dijaga sepanjang pantai bandulu, kenyamanan saat berwisata di pantai. “Tujuannya agar tamu betah dan nyaman sehingga dapat berkunjung kembali ke pantai bendulu,” ungkap ekeng.
Aktivitas yang kerap dilakukan BSC yaitu menyediakan wahana pantai seperti banana boot, papan surfing, arum santai dengan kano yang mengunjungi wisata taman laut dan rumah apung yang terletak tak jauh dari pinggir pantai. BSC pun menyediakan tour wisata ke pulau sanghiang dan gunung Krakatau dengan kapal boot yang di sewakan. Selain itu BSC membiasakan anggotanya untuk berlatih fisik dan berbahasa inggris, mengantisipasi Turis luar yang datang ke anyer.
“Saya berharap ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi kami, agar dari segi peralatan yang tersedia mendukung guna menjaga kenyamanan tamu,” kata ekeng. Ia menambahkan komunitas ini dirikan guna membina anak-anak mendapatkan nilai plus dalam hidupnya. Dan selama ini anak-anak BSC pernah mengikuti berbagai lomba surfing bahkan ada yang menjadi atlet nasional win surfing, karena win surfing di anyer sangat bagus selain itu kondisi angin mendukung.
Aldy salah satu anggota BSC mengatakan komunitas ini bagus sekali dan sangat berperan penting di pantai, baik dari segi kebersihan, keamanan dan kenyamanan tamu dipantai. Pulau sanghiang termasuk wisata pantai kelas dunia, karena bagus untuk sailing, snorkeling, diving, win surfing dan surfing.

Pembina PIK-R Citra menyerahkan bantuan
kepada pengurus yayasan secara simbolis
Ada kemauan pasti ada jalan, inilah kalimat yang tepat untuk Pusat Informasi Konseling Remaja Citra SMAN 3 Cilegon yang mengadakan buka bersama anak yatim berjumlah 35 anak dari Yayasan Maulana Hasanudin di Mushola Isa Alhasanah yang bertempat di Jl. H Umar No 10 Temu Putih, Cilegon.
Berawal dari sebuah ide anak-anak PIK-R mendapat dukungan positif dari para dewan guru bahkan pihak sekolah, mereka rajin menggalang dana untuk mendapatkan hasil yang maksimal, dan terbukti pada hari Sabtu (13/8) acara berlangsung meriah. Sistem penggalangan dana pun terbilang unik yaitu dengan pembelian kupon untuk yang bersedia menyumbang ke anak yatim.
PIK-R Citra menyantuni 95 anak yang terbagi atas Yayasan Maulana Hasanudin 35 anak dan Rumah Singgah yang terdapat di daerah Kramatwatu 60 anak untuk di santuni. Santunan ini diterima oleh perwakilan dari kedua yayasan Imron Al-Bukhori (Maulana Hasanudin) dan Edit Dewi Nurul (Kramatwatu).
Acara yang di gelar dari pukul 16.00-19.00 WIB ini, di isi dengan penyuluhan bertema komunikasi orang tua dan remaja dan kultum dari Ustad Syukron. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kesehatan remaja PIK-R Citra memberikan pemaparan tentang bagaimana mengatasi hambatan komunikasi, lalu fungsi komunikasi dan mengapa harus ada komunikasi orang tua dan remaja. Setelah peyuluhan acara di lanjut dengan kultum. Tak mau kalah anggota Rohis pun ikut menyampaikan materi keagamaan yang di sebut pencerahan.
Imron AlBukhari mengatakan “kegiatan mulia ini jarang-jarang di adakan oleh remaja yang peduli dengan kegiatan social, selain itu anak PIK-R berbaur dengan anak-anak dari yayasan,” katanya. Ia berharap mudah-mudahan kegiatan ini bukan hanya ada di Ramadan, namun bisa di lakukan di bulan lainnya. Sementara itu Edit Dewi Nurul beranggapan “acara ini merupakan Ibadah dan kawan-kawan dapat berbagi dengan sesama yang memberikan efek ketenangan,” ujarnya usai di temui dengan rekannya Yeyen Komalasari setelah acara santunan.
Buka bersama ini memberikan peluang kerja sama tersendiri bagi Yayasan Maulana Hasanudin untuk mengadakan penyuluhan ke anak-anak yang di asuhnya. Ujang Saprudin selaku koordinator PIK-Remaja menanggapi dengan positif dan siap untuk membantu. Terkait pelaksanaan Buka bersama, Ia mengatakan “kebanggaan tersendiri bagi saya, ini ide dari anak-anak. Kepedulian sosial dan saling berbagi kepada sesama bisa di percaya untuk menjadi kader yang baik,” tutupnya.

Komunitas Hoki Cilegon

Anggota Hoki Cilegon berfoto bersama saat latihan.
Olahraga Hoki lapangan adalah permainan hoki yang dimainkan dengan menggunakan stik hoki dan bola di lapangan atau rumput. Permainan inilah yang sedang ramai dimainkan oleh beberapa orang di cilegon, tepatnya di lapangan Bapor KS Cilegon.
Walaupun dalam suasana Ramadan orang-orang yang tergabung dalam Club Hoki Cilegon (CHC) tetap melakukan latihan pada sore hari yang di mulai dari jam 16.30-17.30 WIB. Hoki Cilegon pertama kali ada di SMP 7 Cilegon, CHC mulai eksis di kota baja sejak didirikan pada 2005. Latihan rutin di gelar setiap minggu sore di bulan puasa sementara latihan di minggu pagi untuk bulan biasa.
“Olahraga ini mempunyai keunikan tersendiri bagi masyarakat cilegon selain jarang ada, permainannya mudah” ujar Iman Hickmatullah selaku ketua CHC. Sementara Fani Adhani sebagai seksi pembinaan termotivasi untuk terus mengembangkan hoki di cilegon, karena menurutnya olahraga ini aman dan berpeluang besar untuk menjadi atlet hoki.
Terdapat beberapa sekolah yang sudah tergabung di antaranya SMKN 1, SMAN 4, SMAN 3 Cilegon, SMPN 7, SMP YPWKS Cilegon dan SMP IT Raudatul Jannah. Diar eriyanto sekretaris pencab hoki cilegon mengatakan kami tetap eksis di bulan Ramadan, kegiatan ini merupakan salah satu ajang promo di lapangan. Ia pun menambahkan bahwa di cilegon rencananya akan di adakan kejuaraan antar sekolah yang di bina melalui ekskul di tiap sekolah.
“Saya ingin menjadi atlet hoki,” tandas Noviar Nurazizah salah satu siswi SMP YPWKS Cilegon di temui usai berlatih hoki lapangan bersama kedua rekannya Nina Ayu Mutiara dan Dani Rahmati. Novi merasa enjoy dan tak mudah lelah ketika bermain di bulan puasa karena sesekali dia beristirahat dan mengobrol saat capek.